Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah By DDTCNews

 

Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

By DDTCNews
news.ddtc.co.id
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Biaya Natura dan/atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan dalam PMK 66/2023

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur pemberi kerja dan pemberi imbalan harus melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan beserta penerimanya. Informasi tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 66/2023.

Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Baca Juga

Komentar