Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD By CNN Indonesia

Share This

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
July 21, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut, intinya kita sudah cabut per 18 Juli," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/7).

Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," ujarnya.

"Mungkin sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia menyampaikan kepada tim untuk dicabut. Kemudian disampaikan ke pengadilan," kata Hendra menambahkan.

Lebih lanjut, Hendra menyebut kliennya belum mencabut gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu 26 Juli.

"Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal 26 Juli," katanya.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

"Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini," jelas Zulkifli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Kendati demikian, petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Sementara Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN  Jakarta Pusat.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

(tim/fra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages