Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS-Zakat, Pengacara Bilang Begini - detik

 

Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS-Zakat, Pengacara Bilang Begini

By Rumondang Naibaho
detikcom
July 21, 2023
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Jakarta -

Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengusutan perkara yang melibatkan kliennya.

"Kalau secara formal kita belum mendapatkan informasi. Kita belum dapat info dari kepolisian," kata Hendra saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).

"Adapun masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga, itu silakan saja," sambungnya.

Hendra mengaku tidak tahu soal masalah dugaan pencucian uang tersebut. Begitu pulu, kata dia, soal dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan zakat yang belakangan disebutkan.

"Nggak ada (menghimpun dan menyalurkan zakat). Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan dan ininya pendidikan," jelas Hendra.

"Ponpes Al-Zaytun bukan baznas jadi nggak ada kaitannya dengan zakat. Ponpes tidak ada kaitannya dengan zakat, Silahkan tanyakan ke baznas kalau kami nggak paham," pungkasnya.

Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang hingga korupsi dana BOS usai penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Selain itu, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menuturkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Dia mengatakan ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.


(isa/isa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya