Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Kasus PTPN XI, KPK Panggil Saksi yang Sudah Meninggal By BeritaSatu

 

Kasus PTPN XI, KPK Panggil Saksi yang Sudah Meninggal

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 10, 2023
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Jakarta, Beritasatu.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan komisaris utama

, Dedy Mawardi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu, Jumat (21/7/2023). Hanya saja, diketahui bahwa Dedy sudah wafat sejak Juli 2021 lalu.

Tidak hanya Dedy, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap peneliti P3GI 2011-2017, Dias Gustomo; staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo; Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, Deddy Satrio; serta Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman - Divisi Tanaman, Dody Daud Wattie. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun demikian, diketahui bahwa Dedy telah wafat pada Juli 2021 usai menderita Covid-19. KPK kini tengah melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan update kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," ungkap Ali Fikri.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Ali menjelaskan, dalam memanggil para saksi, KPK murni mengacu pada fakta-fakta hukum. Hal itu, mulai dari keterangan saksi sampai temuan hasil penggeledahan.

"Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan penghitungan fiktif pada harga transaksi jual beli lahan terkait penyidikan kasus di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi, Senin (17/7/2023).

Lima saksi yang diperiksa yakni Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017, Agoes Noerwidodo; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda; Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI, Arief Radinata; Direktur Operasional PTPN tahun 2014–2017, Aris Toharisman; dan staf aset PTPN XI, Agustinus Banu Wiryawan.

"Mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (19/7/2023).

Lewat kelimanya, KPK juga mendalami soal pengadaan lahan di Situbondo serta Pasuruan. Diduga pengadaan lahan di dua daerah tersebut punya kaitan dengan penyidikan KPK.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan," tutur Ali.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek