Polisi: Sindikat Penjualan Ginjal Punya Markas di Bekasi dan Cilebut
Polisi menyebut sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja memiliki dua markas atau basecamp.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dua markas itu berada di wilayah Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.
"Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Hengki di Jakarta, Jumat (21/7).
Kendati demikian, Hengki tak membeberkan lebih lanjut soal keberadaan dua markas tersebut. Termasuk, soal fungsi dari markas yang digunakan sindikat itu.
"Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," ucap dia.
Di sisi lain, Hengki turut mengungkapkan para tersangka dalam kasus ini juga ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Komentar
Posting Komentar