Polemik Seragam Mahal, Khofifah Ancam Sanksi Kepala Dinas jika Tak Segera Diselesaikan By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polemik Seragam Mahal, Khofifah Ancam Sanksi Kepala Dinas jika Tak Segera Diselesaikan By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polemik Seragam Mahal, Khofifah Ancam Sanksi Kepala Dinas jika Tak Segera Diselesaikan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan dukungan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam memberlakukan larangan sementara penjualan seragam oleh koperasi sekolah. Ia memberikan batas waktu kepada kepala dinas dan kepala sekolah untuk menertibkan koperasi yang masih melanggar aturan.

Langkah tegas ini diambil Khofifah untuk menyelesaikan masalah penjualan seragam yang mahal yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur.

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara melarang koperasi sekolah menjual seragam. Bagi yang sudah membeli dan merasa keberatan, dapat mengembalikan seragam tersebut, dan koperasi sekolah wajib menggantinya sepenuhnya," ungkap Khofifah, Jumat (28/7/2023).

Khofifah juga memberikan batas waktu hingga Jumat (28/7/2023), kepada kepala cabang dinas (kacabdin) dan kepala sekolah (kepsek) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih melanggar aturan dengan tetap menjual seragam.

"Jika hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur menekankan bahwa koperasi sekolah tetap harus berfungsi, tetapi dilarang untuk menjual seragam sekolah.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk memberikan kepastian kepada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB di seluruh Jawa Timur.

Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Moratorium yang diberlakukan akan mempermudah penilaian lebih lanjut mengenai regulasi dan standar harga satuan untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di koperasi sekolah.

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar harga satuan seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Jawa Timur," jelas Aries.

Selama masa moratorium tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya. Dinas Pendidikan Jatim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tags-light.87e6c4da
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages