Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini - inews

Share This

 

Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini

inews.id
July 25, 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, pada hari ini Selasa (25/7/2023). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages