Polsek Cileungsi Buru 3 Admin Medsos Tawuran yang Miliki 11.000 Follower By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polsek Cileungsi Buru 3 Admin Medsos Tawuran yang Miliki 11.000 Follower By BeritaSatu

Share This

 

Polsek Cileungsi Buru 3 Admin Medsos Tawuran yang Miliki 11.000 Follower

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Polsek Cileungsi menangkap admin medsos yang mengajak tawuran, Selasa 5 Juli 2023.
Polsek Cileungsi menangkap admin medsos yang mengajak tawuran, Selasa 5 Juli 2023.

Bogor, Beritasatu.com - Salah satu admin media sosial (medsos) Instagram dengan sekitar 11.000 follower berisi ajakan tawuran ditangkap Polsek Cileungsi, Bogor. Polisi masih memburu 3 admin lainnya karena akun itu memiliki follower yang banyak.

Polisi juga mengamankan 5 remaja, yaitu FH (13), AS (14), DP (19), R (15), dan DA (20) yang melakukan aksi tawuran di kawasan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/7/2023).

Satu dari 5 remaja itu merupakan admin akun media sosial bernama kontentubir.sebogor yang ditangkap Rabu (5/7/2023), pukul 01.00 dini hari tadi.

Dalam akun tersebut terdapat imbauan atau ajakan untuk tawuran yang disertakan jadwal dan lokasinya. Hal ini tentu saja melanggar undang-undang, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok tertentu.

Ajakan ini kontan meluas dan terjadilah tawuran di pertigaan Rawahingkik, Desa Limusnunggal.

Pelaku inisial DA mengupload video aksi tawuran melalui akun media sosial Instagram dengan kontentubir.bogor.

Polisi yang sudah memetakan lokasi, sekitar pukul 00.30 WIB polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak-anak menggunakan 20 unit sepeda motor melintas di kawasan Narogong yang akan tawuran.

Polisi langsung turun tangan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan 5 orang anak yang diduga hendak tawuran, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

"Reskrim Polsek Cileungsi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik akun menyebabkan ajakan-ajakan untuk tawuran orang tersebut diamankan pada hari Sabtu 1 Juli 2023 di pertigaan Rawahingkik,” kata Panit Reskrim Ipda Hendrik kepada Beritasatu.com di kantornya.

Polisi menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang diduga sumber menyebarkan video rekaman tawuran melalui akun Instagram.

Pelaku melanggar Pasal 45 a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages