PPDB 2023, Bangku Sekolah SMA di Banten Dibanderol Rp 8 Juta By BeritaSatu

 

PPDB 2023, Bangku Sekolah SMA di Banten Dibanderol Rp 8 Juta

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi.

Tangerang, Beritasatu.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten mengawasi pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2023 mulai dari tingkat pendidikan SD, MI, SMP, MT, SMA, SMK, MA dan SKh tahun ajaran 2023-2024. Dari pengawasan yang dilakukan, Ombudsman menemukan tarif bangku sekolah untuk masuk sebuah SMA negeri di Banten mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan pengawasan PPDB yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan langsung di lapangan maupun menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan," kata Fadli Afriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com

Menurut Fadli, Ombudsman Banten telah menerima sebanyak 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.

"Pada proses pengawasan di jalur afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif, namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah," ungkapnya.

"Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," imbuh Fadli.

Ombudsman mengingatkan dan memonitor satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran jalur afirmasi seperti di atas.

Tak hanya itu, dalam PPDB 2023, kata Fadli, pihaknya masih menemukan adanya pungutan liar oleh oknum termasuk jual beli bangku sekolah untuk calon siswa baru yang dibanderol Rp 5 juta hingga Rp 8 juta rupiah untuk tingkat SMA di Banten.

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 8 juta. Diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju," paparnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Atas berbagai temuan itu, Ombudsman menekankan agar pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Dengan demikian, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan. Selain itu, Ombudsman Banten juga mengingatkan para orang tua calon siswa untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bantuan memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Sangat mungkin pada akhirnya orang tua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Fadli.

Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai dengan data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB.

"Pada proses pendaftaran jalur pestasi, khususnya nonakademik, masih didapati penggunaan sertifikat aspal (asli tetapi palsu). Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya," paparnya.

"Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memeragakan, dan banyak contoh lainnya," jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Lanjut Fadli, permasalahan teknis juga masih dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa di antaranya penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya.

"Tidak hanya dari orang tua calon siswa, keluhan juga diterima Ombudsman dari pihak operator sekolah atau panitia PPDB di sekolah terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya," tuturnya.

Fadli mengungkap terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ombudsman RI perwakilan Banten akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya," jelasnya.

Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar