Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

PT KAI Ungkap Solusi Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api - Beritasatu

 

PT KAI Ungkap Solusi Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api

Senin, 24 Juli 2023 | 19:50 WIB
Penulis: Vinnilya Huanggrio | Editor: RZL
Kereta melintas di jembatan pelintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jateng. Di pelintasan ini  KA Brantas menabrak truk, Selasa, 18 Juli 2023 malam.
Kereta melintas di jembatan pelintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jateng. Di pelintasan ini  KA Brantas menabrak truk, Selasa, 18 Juli 2023 malam. (Beritasatu.com / Iqbal Ikromi)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengungkapkan beberapa solusi untuk meminimalkan kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang kereta api.

VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa solusi pertama adalah solusi infrastruktur. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007, idealnya pelintasan kereta api tidak sebidang dengan perpotongan jalan raya.

"Artinya, tidak ada perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya," kata Joni Martinus kepada Beritasatu.com, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA
Advertisement

Namun, menurut Joni untuk menerapkan solusi ini memerlukan dana yang besar, karena pemerintah harus mengubah semua pelintasan sebidang kereta api menjadi flyover atau underpass.

Sementara itu solusi kedua yang diusulkan Joni adalah menerapkan budaya disiplin di masyarakat. Sebagian besar kecelakaan di pelintasan sebidang disebabkan oleh masyarakat yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Beberapa pengendara masih menerobos meskipun pintu palang sudah ditutup dan sirene kereta api sudah berbunyi. Saat sirene sudah berbunyi, pengendara harus berhenti dan memberi prioritas pada jalannya kereta api," ungkapnya.

Adapun solusi ketiga berkaitan dengan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi penerobos atau pelanggar rambu-rambu di pelintasan kereta api. Sanksi hukum ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalanan tanpa berhenti akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

BACA JUGA

"Ini yang menurut kami perlu menjadi solusi kita bersama untuk menegakkan disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni.

Lebih lanjut, penegakan hukum ini berkaitan dengan tupoksi dan kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Sementara itu, PT KAI juga berusaha mendukung upaya ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas agar mereka dapat lebih disiplin saat melintasi pelintasan kereta api.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hari Terakhir Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Penuhi Stasiun KAI Daop 8

Hari Terakhir Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Penuhi Stasiun KAI Daop 8

NUSANTARA
Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi Kembali Normal

Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi Kembali Normal

MEGAPOLITAN
PT KAI Percepat Perbaikan Rel Longsor di Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi

PT KAI Percepat Perbaikan Rel Longsor di Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi

MEGAPOLITAN
Libur Panjang Iduladha, 2.000 Penumpang Padati Stasiun Jombang

Libur Panjang Iduladha, 2.000 Penumpang Padati Stasiun Jombang

NUSANTARA
PT KAI Pastikan Masker dan Vaksin Tidak Lagi Wajib untuk Perjalanan Jarak Jauh

PT KAI Pastikan Masker dan Vaksin Tidak Lagi Wajib untuk Perjalanan Jarak Jauh

NASIONAL
Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

MEGAPOLITAN
NUSANTARA 6 menit yang lalu
Tim dari Indonesia Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia Sepak Bola Remaja 2023

Tim dari Indonesia Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia Sepak Bola Remaja 2023

SPORT 7 menit yang lalu
Cegah Obesitas, Wamenkes Ingatkan Masyarakat Selalu Periksa Label Gizi Sebelum Makan

Cegah Obesitas, Wamenkes Ingatkan Masyarakat Selalu Periksa Label Gizi Sebelum Makan

LIFESTYLE 15 menit yang lalu
Soal Kemesraan Prabowo dan Erick Thohir, Muzani: Urusan Pindad

Soal Kemesraan Prabowo dan Erick Thohir, Muzani: Urusan Pindad

BERSATU KAWAL PEMILU 26 menit yang lalu
Viral Sebut Gadis Desa Kayangan Tidak Cantik, Mahasiswi KKN Unram Diusir Warga

Viral Sebut Gadis Desa Kayangan Tidak Cantik, Mahasiswi KKN Unram Diusir Warga

NUSANTARA 29 menit yang lalu
Pemprov Jateng dan Thailand Jalin Kerja Sama Pertanian hingga Pariwisata

Pemprov Jateng dan Thailand Jalin Kerja Sama Pertanian hingga Pariwisata

NUSANTARA 31 menit yang lalu
Telkom Sukses Inspirasi Pengunjung Digiland 2023 Surabaya

Telkom Sukses Inspirasi Pengunjung Digiland 2023 Surabaya

EKONOMI 39 menit yang lalu
Kisah Briliana Hepta, Guru Fisika yang Asyik Nyemplung ke Dunia Content Creator

Kisah Briliana Hepta, Guru Fisika yang Asyik Nyemplung ke Dunia Content Creator

LIFESTYLE 43 menit yang lalu
Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Komisi E DPRD: Terlalu Asyik Lupa Ada CCTV

Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Komisi E DPRD: Terlalu Asyik Lupa Ada CCTV

MEGAPOLITAN 43 menit yang lalu
NASA Berhasil Merekam Pemandangan Langka Gerhana Matahari Phobos

NASA Berhasil Merekam Pemandangan Langka Gerhana Matahari Phobos

OTOTEKNO 48 menit yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek