Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Kereta Api PT KAI

    PT KAI Ungkap Solusi Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api - Beritasatu

    7 min read

     

    PT KAI Ungkap Solusi Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api

    Senin, 24 Juli 2023 | 19:50 WIB
    Penulis: Vinnilya Huanggrio | Editor: RZL
    Kereta melintas di jembatan pelintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jateng. Di pelintasan ini  KA Brantas menabrak truk, Selasa, 18 Juli 2023 malam.
    Kereta melintas di jembatan pelintasan Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jateng. Di pelintasan ini  KA Brantas menabrak truk, Selasa, 18 Juli 2023 malam. (Beritasatu.com / Iqbal Ikromi)

    Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengungkapkan beberapa solusi untuk meminimalkan kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang kereta api.

    VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa solusi pertama adalah solusi infrastruktur. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007, idealnya pelintasan kereta api tidak sebidang dengan perpotongan jalan raya.

    "Artinya, tidak ada perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya," kata Joni Martinus kepada Beritasatu.com, Senin (24/7/2023).

    BACA JUGA
    Advertisement

    Namun, menurut Joni untuk menerapkan solusi ini memerlukan dana yang besar, karena pemerintah harus mengubah semua pelintasan sebidang kereta api menjadi flyover atau underpass.

    Sementara itu solusi kedua yang diusulkan Joni adalah menerapkan budaya disiplin di masyarakat. Sebagian besar kecelakaan di pelintasan sebidang disebabkan oleh masyarakat yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    "Beberapa pengendara masih menerobos meskipun pintu palang sudah ditutup dan sirene kereta api sudah berbunyi. Saat sirene sudah berbunyi, pengendara harus berhenti dan memberi prioritas pada jalannya kereta api," ungkapnya.

    Adapun solusi ketiga berkaitan dengan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi penerobos atau pelanggar rambu-rambu di pelintasan kereta api. Sanksi hukum ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalanan tanpa berhenti akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

    BACA JUGA

    "Ini yang menurut kami perlu menjadi solusi kita bersama untuk menegakkan disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni.

    Lebih lanjut, penegakan hukum ini berkaitan dengan tupoksi dan kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Sementara itu, PT KAI juga berusaha mendukung upaya ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas agar mereka dapat lebih disiplin saat melintasi pelintasan kereta api.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Hari Terakhir Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Penuhi Stasiun KAI Daop 8

    Hari Terakhir Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Penuhi Stasiun KAI Daop 8

    NUSANTARA
    Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi Kembali Normal

    Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi Kembali Normal

    MEGAPOLITAN
    PT KAI Percepat Perbaikan Rel Longsor di Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi

    PT KAI Percepat Perbaikan Rel Longsor di Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi

    MEGAPOLITAN
    Libur Panjang Iduladha, 2.000 Penumpang Padati Stasiun Jombang

    Libur Panjang Iduladha, 2.000 Penumpang Padati Stasiun Jombang

    NUSANTARA
    PT KAI Pastikan Masker dan Vaksin Tidak Lagi Wajib untuk Perjalanan Jarak Jauh

    PT KAI Pastikan Masker dan Vaksin Tidak Lagi Wajib untuk Perjalanan Jarak Jauh

    NASIONAL
    Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

    Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

    MEGAPOLITAN
    NUSANTARA 6 menit yang lalu
    Tim dari Indonesia Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia Sepak Bola Remaja 2023

    Tim dari Indonesia Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia Sepak Bola Remaja 2023

    SPORT 7 menit yang lalu
    Cegah Obesitas, Wamenkes Ingatkan Masyarakat Selalu Periksa Label Gizi Sebelum Makan

    Cegah Obesitas, Wamenkes Ingatkan Masyarakat Selalu Periksa Label Gizi Sebelum Makan

    LIFESTYLE 15 menit yang lalu
    Soal Kemesraan Prabowo dan Erick Thohir, Muzani: Urusan Pindad

    Soal Kemesraan Prabowo dan Erick Thohir, Muzani: Urusan Pindad

    BERSATU KAWAL PEMILU 26 menit yang lalu
    Viral Sebut Gadis Desa Kayangan Tidak Cantik, Mahasiswi KKN Unram Diusir Warga

    Viral Sebut Gadis Desa Kayangan Tidak Cantik, Mahasiswi KKN Unram Diusir Warga

    NUSANTARA 29 menit yang lalu
    Pemprov Jateng dan Thailand Jalin Kerja Sama Pertanian hingga Pariwisata

    Pemprov Jateng dan Thailand Jalin Kerja Sama Pertanian hingga Pariwisata

    NUSANTARA 31 menit yang lalu
    Telkom Sukses Inspirasi Pengunjung Digiland 2023 Surabaya

    Telkom Sukses Inspirasi Pengunjung Digiland 2023 Surabaya

    EKONOMI 39 menit yang lalu
    Kisah Briliana Hepta, Guru Fisika yang Asyik Nyemplung ke Dunia Content Creator

    Kisah Briliana Hepta, Guru Fisika yang Asyik Nyemplung ke Dunia Content Creator

    LIFESTYLE 43 menit yang lalu
    Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Komisi E DPRD: Terlalu Asyik Lupa Ada CCTV

    Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Komisi E DPRD: Terlalu Asyik Lupa Ada CCTV

    MEGAPOLITAN 43 menit yang lalu
    NASA Berhasil Merekam Pemandangan Langka Gerhana Matahari Phobos

    NASA Berhasil Merekam Pemandangan Langka Gerhana Matahari Phobos

    OTOTEKNO 48 menit yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS