Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengumumkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Hal yang sama ditetapkan kepada Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Agung mengatakan keduanya terbukti melakukan unsur tindak pidana.
"Dari uraian di atas dan keterangan saksi maka kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, menetapkan kedua personel aktif sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).
Keduanya pun langsung ditahan malam ini.
"Malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar