Rafael Alun Ngaku Tak Mampu Bantu Pengobatan David, Ini Asetnya yang Disita By Tim detikcom

 

Rafael Alun Ngaku Tak Mampu Bantu Pengobatan David, Ini Asetnya yang Disita

By Tim
detikcom
July 25, 2023
Rafael Alun di KPK
Rafael Alun di KPK
Jakarta -

Ayah Mario Dandy yang juga tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tidak sanggup membantu biaya pengobatan Cristalino David Ozora karena asetnya disita KPK. Memang apa saja aset Rafael yang disita KPK?

Dirangkum detikcom, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di sejumlah daerah dengan total bernilai mencapai Rp 150 miliar.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Ali menuturkan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK. Menurut dia, dari hasil penelusuran, penyitaan aset dilakukan di tiga kota.

"Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ujar dia.

Ali merinci nilai dari 20 aset tersebut sebesar Rp 150 miliar.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," katanya.

Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang disita KPK:

DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, salah satu aset Rafael Alun yang disita merupakan kontrakan yang terletak di Jakarta Barat. Kemudian ada juga rumah di Simprug hingga kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.

Surakarta/Solo

Aset milik Rafael Alun di Surakarta atau Solo juga ikut disita. Ada dua mobil mewah milik ayah Mario Dandy Satriyo yang disita.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng," ujar dia.

DI Yogyakarta

Satu motor gede Triumph 1200 cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.

Simak Video 'Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi David Ozora':

Rafael Alun Tak Sanggup Bantu David

Ketidaksanggupan Rafael itu dituangkan dalam surat. Surat itu lantas dibacakan tim pengacara Mario Dandy di sidang penganiayaan David Ozora.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Rafael Alun dalam surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Rafael juga menyatakan tak mau menanggung pembayaran restitusi atau ganti rugi terhadap David selaku korban dari perbuatan Mario Dandy. Dia mengatakan restitusi itu harus ditanggung oleh Mario Dandy yang telah dewasa.

Dia mengatakan kasus ini menjadi pukulan bagi keluarganya. Meski menolak membantu pembayaran apapun terkait kasus ini, dia tetap berharap Mario Dandy diberi kesempatan kedua.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," demikian isi surat itu.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," sambung Rafael.

Baca Juga

Komentar