Remaja Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Warga di Kejaksan Cirebon
CIREBON, iNews.id - SS, remaja berusia 18 tahun, ditangkap warga di Kelurahan Kesenden Kejaksan, Kota Cirebon Jumat (14/07/2023) dini hari. Remaja asal Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon itu ditangkap karena membawa sebilah celurit dan diduga hendak tawuran.
Saat ini, SS meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.
Kapolres Cirebon AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, penangkapan terhadap SS dilakukan berawal dari kecurigaan warga Jalan Saleh, Kelurahan Kesenden, Kejaksan yang melihat gerak-gerik tiga remaja mengendara motor. Karena mencurigakan, warga bertindak menangkap satu dari tiga remaja.
"Dari tiga remaja itu, salah satunya diamankan warga. Saat diperiksa, remaja berinisial SS membawa senjata tajam celurit. Kemudian warga menghubungi petugas Polsek Utbar dan Polres Cirebon Kota," kata Kapolres Cirebon Kota.
Petugas dari Polsek Utbar dan Polres Cirebn Kota, ujar AKBP M Rano Hadiyanto, meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan SS. Selainnjutnya, SS dan barang bukti celurit dibawa ke Polres Cirebon Kota guna pengembangan lebijh lanjut.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar