Remaja di Kudus Tertangkap Basah Curi Burung untuk Beli Kuota Internet
Kudus, Beritasatu.com - Seorang remaja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tertangkap basah mencuri burung milik warga. Pelaku beralasan mencuri burung jenis murai untuk membeli kuota internet.
Pelaku adalah MDS (16), seorang remaja asal Tuban, Jawa Timur, yang tinggal kontrakan di Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia digelandang ke kantor kelurahan setempat setelah tertangkap basah mencuri seekor burung jenis murai milik tetangga rumah kontrakan.
Lurah Sunggingan, Riko Mahardika, mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini diketahui oleh warga yang tidak jauh dari rumah pemilik burung bernama Agus Budiyanto. Menurut Lurah, harga burung tersebut ditaksir sekitar Rp 950.000.
"Mas Danis (pemilik burung) melaporkan ke Pak Agus Budiyanto bahwa burungnya dicuri oleh mas MDS, lalu dicari di kontrakan, ternyata benar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya langsung mengamankannya ke kelurahan," ujar Lurah Sunggingan.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan, yang mendatangi TKP, telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Pelaku MDS terbukti melakukan tindak pidana pencurian, tetapi korban memaafkan dengan berbagai pertimbangan sehingga dilakukan pendekatan restorative justice.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita dalam memproses hukum mengenal asas hukum, di antaranya ultimum remedium yang artinya pemidanaan sebagai jalan terakhir bilamana upaya lain tidak bisa dicapai. Salah satu bentuk konkret dalam asas itu adalah RJ (restorative justice)," ungkap Iptu Subkhan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kata Kapolsek Kota Kudus, pelaku terpaksa mencuri burung karena terdesak oleh kondisi ekonomi. Pelaku, yang merupakan mantan karyawan warung bakso di Kudus, mencuri burung untuk membeli kuota internet.
Remaja pelaku pencurian burung tersebut diamankan di Kantor Polsek Kota Kudus, selanjutnya pelaku diminta untuk meninggalkan Kelurahan Sunginggan sesuai dengan kesepakatan dan hukum adat masyarakat setempat.
"Pertimbangan kerugian yang dibawah Rp 2,5 juta, sesuai peraturan Mahkamah Agung, menjadi salah satu pertimbangan dalam restorative justice. Selain itu, pertimbangan lain adalah usia pelaku yang masih 16 tahun, dan juga ada pertimbangan hukum adat yang telah disampaikan oleh pak lurah," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar