Reseller dan Korban Rihana Rihani Jadi Terdakwa, Ini Penjelasan Kejari Tangsel By BeritaSatu

 

Reseller dan Korban Rihana Rihani Jadi Terdakwa, Ini Penjelasan Kejari Tangsel

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Hasbullah, Kasie Intelejen Kejari Tangsel.
Hasbullah, Kasie Intelejen Kejari Tangsel.

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan klarifikasi mengenai penahanan Pungky Marsyaviani Sabieq yang diduga terlibat dalam skandal kasus si kembar pelaku penipuan iPhone Rihana Rihani. Kejaksaan memastikan bahwa kasus tersebut sedang berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Pungky MS, seorang reseller yang juga melaporkan Rihana dan Rihani, menjadi perbincangan setelah si kembar kabur atau menjadi DPO. Pungky sendiri juga dilaporkan oleh reseller lain bernama T ke Polsek Ciputat Timur.

Berdasarkan Pasal 138 KUHP, Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Pada tanggal 3 Februari 2023, Jaksa Peneliti mengeluarkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungky.

Kemudian, pada tanggal 4 April 2023, penyidik mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka Pungky. Setelah dianggap lengkap pada tanggal 25 Mei 2023, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.

Hasbullah, Kasie Intelejen Kejari Tangsel, menjelaskan bahwa terdakwa Pungky terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar rupiah. Hasbullah menyatakan bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, terpenuhi syarat formil dan materil terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Selama ini, banyak yang mengaitkannya dengan kasus yang sedang viral, yaitu kasus Rihana dan Rihani. Dalam penelitian kami, kami menemukan fakta tersebut, namun juga terdapat unsur mensrea terhadap terdakwa karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," kata Hasbullah, Kamis (6/7/2023).

"Dari hasil penelitian berkas perkara, semua syarat formil dan materil terpenuhi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa Pungky berada di lapisan kedua dalam kasus ini, di mana dia mencari peminat lain dengan menggunakan kata-kata dan strategi tertentu untuk menarik minat pembeli," jelasnya.

Hasbullah juga mengatakan Pungky MS mendapatkan keuntungan terlebih dahulu dari korban.

"Selengkapnya akan kita lihat dalam persidangan. Jaksa menyatakan bahwa berkas ini lengkap karena telah melalui proses dan penelitian secara detail, sehingga memenuhi syarat formil dan materil. Proses persidangan masih berlangsung saat ini," tambahnya.

Pada Kamis (6/7/2023) terdakwa Pungky menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi. Pungky saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan persidangannya di Tangerang Selatan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya