Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo, Indikasi Pengakuan Palsu
Jakarta, Beritasatu.com - Hari ini tepat satu tahun kasus Ferdy Sambo bergulir. Ferdy Sambo melaporkan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).
Setelah menerima laporan kematian Brigadir J, keluarga almarhum mendapati beberapa luka yang diduga bukan berasal dari tembakan. Mulai dari sini lah pengakuan palsu Sambo terungkap.
Merespons kecurigaan publik terhadap kasus Sambo tersebut, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mendalami kasus ini. Melalui investigasi dan penelusuran tim, terbongkar kasus kematian Brigadir J adalah karena pembunuhan berencana yang dilakukan atas perintah Sambo kepada Bharada E.
Keluarga Brigadir J mengajukan permohonan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah. Sebelumnya, hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur terdapat tujuh luka tembak di dalam tubuh Brigadir J. Enam luka tembak tembus dan terdapat satu proyektil yang bersarang di dada almarhum.
Saat itu juga Polisi mengklaim bahwa satu butir peluru mampu membuat dua luka tembak. Hal ini untuk menguatkan pengakuan bahwa tujuh luka tembak pada jenazah berasal dari lima tembakan yang dikeluarkan oleh Bharada E.
Autopsi ulang jenazah dilakukan pada 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar. Kala itu, autopsi dilakukan oleh beberapa orang dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Pusdokkes Polri, dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Hasil autopsi ulang dilaporkan terdapat lima luka tembak di tubuh jenazah yang empat di antaranya tembus tubuh. Luka-luka lain bekas tembakan juga ditemukan serta satu peluru yang bersarang di dekat tulang belakang Brigadir J. Melalui hasil ini pula diketahui luka fatal yang ada di bagian dada dan kepala yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar