Sebagian Gugatan Rp 98 T Dikabulkan Hakim, Ustaz Yusuf Mansur Banding - detik

 

Sebagian Gugatan Rp 98 T Dikabulkan Hakim, Ustaz Yusuf Mansur Banding

By Andi Saputra
detikcom
March 7, 2023
Yusuf Mansur
Yusuf Mansur
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ustad Yusuf Mansur (UYM) ingkar janji dalam perjanjian bisnis batubara dengan jemaahnya, Zaini Mustofa. Meski gugatan Zaini Mustofa yang menggugat Ustad Yusuf Mansur senilai Rp 98 triliun tak dikabulkan seluruhnya, tapi Zaini Mustofa sudah bersyukur gugatannya dikabulkan sebagian. Nah, kini Ustad Yusuf Mansur mengajukan banding atas vonis itu.

Sementara itu, pengacara Ustad Yusuf Mansur, Mochamad Yunus dan Arie Sunarya menyatakan putusan PN Jaksel belum inkrah.

"Bahwa Putusan Tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht). Atas Putusan tersebut kami sudah mendaftarkan Upaya Hukum Banding pada tanggal 20 Juni 2023," kata Mochamad Yunus.

Kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Ustad Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara. Dalam presentasinya UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.

Ajakan ustad kesohor ini membuat Zaini Mustofa tergiur dan gabung investasi batubara. Zaini Mustofa lalu menyetor Rp 80 juta. Belakangan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga waktu berlalu satu dasawarsa lamanya. Gugatan pun dilayangkan.

Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Baca Juga

Komentar