Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil
Bandung, Beritasatu.com - Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Kuasa hukum Panji Gumilang menuding Ridwan Kamil mencari panggung di tengah polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, gugatan terhadap Mahfud MD diketahui telah dicabut Panji Gumilang.
Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat mengaku baru mendengar mengenai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil. Meski demikian, Pemprov Jabar, katanya, bakal melayani gugatan Panji Gumilang.
"Saya baru mengetahui gugatan ini dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap gubernur artinya kelembagaan bukan pribadi RK (Ridwan Kamil)," kata Iip saat ditemui di kantornya di Jalan Supratman, Kota Bandung, Sabtu (22/7/2023).
Iip mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk melayani gugatan Panji Gumilang.
"Di kami ada biro hukum jadi tidak lepas dari koordinasi dengan kita (Kesbangpol Jabar) bagaimana ke depannya ada urusan hukum. Namun, poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu. Artinya beliau taat hukum karena ini negara hukum dan siap mengikuti proses tersebut kalau itu jadi gugatan," ujarnya.
Sejauh ini pemerintah provinsi Jawa Barat sendiri belum mengetahui isi gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Yang kita tunggu adalah subtansi materi apa yang digugat, dalam hal apa," jelasnya.
Diberitakan, Panji Gumilang sudah menggugat dua orang yaitu Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, belakangan, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Mahfud MD.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar