Sudahi Maut di Pelintasan Sebidang, MTI Usulkan Sistem Peringatan Dini
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689707991-1477x984.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Merespons masih terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang, Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan sejumlah solusi untuk meminimalisir kecelakaan. Salah satunya, meminta seluruh pelintasan sebidang liar atau tidak berizin segera ditutup.
"Kami mengusulkan, pelintasan sebidang liar itu ditutup," kata Djoko kepada Beritasatu.com
Kedua, jika jalan lalu lintas tidak bisa ditutup, ia meminta pelintasan sebidang tersebut agar dibangun flyover atau underpass.
"Jadi solusinya membangun underpass atau flyover. Kalau di perkotaan, baiknya dinaikan relnya. Kalau di daerah, yang penting dijaga (petugas)," kata Djoko.
Jika pelintasan sebidang harus dibuka, ia meminta pelintasan harus memiliki petugas bersertifikat. Petugas pun harus diberi hak gaji dan jam kerja sesuai standar.
"Pelintasan sebidang harus dijaga oleh petugas bersertifikasi dari KAI. Petugas harus digaji sesuai UMP daerah dan dibayar dengan dana Pemda, ataupun perusahaan swasta," imbuh dia.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F620x350-2%2F2023%2F07%2F1689708224-1477x984.webp)
Jika suatu daerah tidak mampu mempekerjakan petugas sesuai standar, lanjut Djoko, setidaknya pelintasan sebidang harus memiliki sistem peringatan dini atau early warning system (EWS). "Atau sama sekali ditutup. Minimal, dibuka tapi dipasang EWS," ujar Djoko.
Selain dukungan dari pemerintah dan operator, upaya meminimalisi kecelakaan di pelintasan sebidang juga baru bisa maksimal jika masyarakat turut berperan.
"Namun, semua tergantung pengguna jalan. Kadang ada pintu (kereta) saja masih ngegas (menerobos)," sebut Djoko.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Berdasarkan data lampiran I PM 94 tahun 2018 oleh Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, diketahui terdapat 4.294 titik pelintasan sebidang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA
Mirisnya, hanya 35 persen di antaranya dijaga oleh petugas, sedangkan 41 persen lainnya tidak dijaga dan 24 persen merupakan pelintasan liar. Berdasarkan catatan MTI, sepanjang 2019 hingga 2021 pemerintah telah berhasil menutup 1.502 titik pelintasan sebidang.
Selain itu, lanjut Djoko, laporan PT KAI per Desember 2022, menyebut bahwa selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang tidak dijaga mencapai 1.004 kejadian. Sedangkan kecelakaan di pelintasan sebidang dijaga hanya berjumlah 138 kasus.
"Sebagian besar kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, terjadi di pelintasan sebidang liar/tak berizin dan tidak dijaga. Secara umum, 80 persen kecelakaan pelintasan sebidang terjadi di pelintasan liar dan tidak dijaga," ujar Djoko.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar