Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Pilihan TPPO

    Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor - Beri

    6 min read

     

    Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor

    Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
    Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
    Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli organ ginjal dengan jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023.
    Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli organ ginjal dengan jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023. (Beritasatu.com / Ilham Oktafian)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap identitas 9 tersangka sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam perdagangan ilegal ginjal dari Bekasi ke Kamboja. 9 orang tersebut merupakan mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.

    "Dari 10 tersangka, sembilan di antaranya adalah mantan pendonor," ungkap Hengki dalam konferensi pers Kamis (20/7/2023).

    Menurut Hengki, harga ginjal tersebut dijual sebesar Rp 200 juta. Para tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 65 juta dari setiap ginjal yang berhasil dijual.

    BACA JUGA
    Advertisement

    Lebih lanjut, ginjal-ginjal tersebut kemudian dijual ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, India, dan Tiongkok.

    "Dari Rp 135 juta yang diterima oleh pendonor, sindikat menerima Rp 65 juta per orang setelah dipotong ongkos operasional, pembuatan paspor, biaya transportasi dari bandara ke rumah sakit, dan lain-lain," jelasnya.

    Sebelumnya, polisi telah mengungkap keberadaan sindikat internasional TPPO di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, dengan penangkapan 12 tersangka.

    Para tersangka tersebut masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    BACA JUGA

    Selain itu, juga terdapat satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D, yang dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan. Sementara itu, pegawai imigrasi berinisial AH alias A dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Internasional di Bekasi

    Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Internasional di Bekasi

    MEGAPOLITAN
    Polisi: Luka Korban TPPO Jual Beli Ginjal Masih Basah Saat Dibawa ke Jakarta

    Polisi: Luka Korban TPPO Jual Beli Ginjal Masih Basah Saat Dibawa ke Jakarta

    MEGAPOLITAN
    Pelaku Sindikat Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal Cari Korban via Grup Facebook

    Pelaku Sindikat Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal Cari Korban via Grup Facebook

    MEGAPOLITAN
    Ini Peran Oknum Polisi dalam Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

    Ini Peran Oknum Polisi dalam Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

    MEGAPOLITAN
    Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja

    Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja

    MEGAPOLITAN
    Lulusan S-2 hingga Guru Jadi Korban Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

    Lulusan S-2 hingga Guru Jadi Korban Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

    MEGAPOLITAN

    BERITA TERKINI

    Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Dampak El Nino

    Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Dampak El Nino

    EKONOMI 23 menit yang lalu
    Penduduk Miskin di Jateng Menurun, Ganjar: Jangan Senang Dahulu

    Penduduk Miskin di Jateng Menurun, Ganjar: Jangan Senang Dahulu

    NUSANTARA 25 menit yang lalu
    Ranty Maria Ungkap Rahasia Perawatan Kulit dengan Skincare Korea dan Produk Lokal

    Ranty Maria Ungkap Rahasia Perawatan Kulit dengan Skincare Korea dan Produk Lokal

    LIFESTYLE 26 menit yang lalu
    6 Tahun, Harta Komjen Agus Andrianto Bertambah Rp 17,23 Miliar

    6 Tahun, Harta Komjen Agus Andrianto Bertambah Rp 17,23 Miliar

    NASIONAL 35 menit yang lalu
    Kecelakaan Kereta di Semarang, Ini Kesaksian Penjaga Pelintasan Madukoro

    Kecelakaan Kereta di Semarang, Ini Kesaksian Penjaga Pelintasan Madukoro

    NUSANTARA 44 menit yang lalu
    Harga Batu Bara Naik karena Upaya India Meningkatkan Produksi Tersendat

    Harga Batu Bara Naik karena Upaya India Meningkatkan Produksi Tersendat

    EKONOMI 53 menit yang lalu
    Pukul Pegawai Kontrak, Kabid di Kesbangpol Bali Dicopot dari Jabatannya

    Pukul Pegawai Kontrak, Kabid di Kesbangpol Bali Dicopot dari Jabatannya

    NUSANTARA 56 menit yang lalu
    Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor
    Komentar
    Additional JS