Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan TPPO TPPO Jual Beli Ginjal

    Terungkap! Bali Jadi Pintu Pemberangkatan Korban TPPO Jual Beli Ginjal - Beritasatu

    7 min read

     

    Terungkap! Bali Jadi Pintu Pemberangkatan Korban TPPO Jual Beli Ginjal

    Rabu, 26 Juli 2023 | 21:07 WIB
    Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
    Para pelaku transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.  
    Para pelaku transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.   (Beritasatu.com / Ilham Oktafian)

    JakartaBeritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Bali menjadi lokasi pemberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional.

    Menurut Trunoyudo, para korban tersebut terlebih dulu berada di Bali sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

    BACA JUGA

    "Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO," kata Trunoyudo kepada wartawan Rabu (26/7/2023).

    Advertisement

    "Pintu pemberangkatan, tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum," sambungnya.

    Trunoyudo menambahkan, saat ini jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya berada di Bali untuk mendalami kasus tersebut.

    "Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali. Hasilnya tentu kita sama-sama menunggu dan tentunya ini menjadi perhatian publik," jelas Trunoyudo.

    Sebelumnya, polisi telah mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 tersangka diamankan.

    BACA JUGA

    Para tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Kemudian ada satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

    Sementara AH alias A disangkakan Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    BP2MI Minta Pelaku Utama Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Segera Ditangkap

    BP2MI Minta Pelaku Utama Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Segera Ditangkap

    NASIONAL
    Polisi Terus Buru Pelaku Utama Kasus Jual Beli Ginjal Internasional

    Polisi Terus Buru Pelaku Utama Kasus Jual Beli Ginjal Internasional

    MEGAPOLITAN
    Cerita Otak Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

    Cerita Otak Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional

    MEGAPOLITAN
    Terlibat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Hanim Rugi dan Utang Rp 700 Juta ke RS

    Terlibat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Hanim Rugi dan Utang Rp 700 Juta ke RS

    MEGAPOLITAN
    Terlibat Jaringan Jual Beli Ginjal, Hanim Beralasan Jadi Tukang Bangunan di Kamboja

    Terlibat Jaringan Jual Beli Ginjal, Hanim Beralasan Jadi Tukang Bangunan di Kamboja

    MEGAPOLITAN
    Polri Akui Sulit Koordinasi dengan Kamboja untuk Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal

    Polri Akui Sulit Koordinasi dengan Kamboja untuk Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal

    NASIONAL
    MEGAPOLITAN 12 menit yang lalu
    AKR Corporindo Tebar Dividen Interim Hampir Rp 1 Triliun

    AKR Corporindo Tebar Dividen Interim Hampir Rp 1 Triliun

    EKONOMI 20 menit yang lalu
    Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI

    Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI

    NASIONAL 23 menit yang lalu
    Soal Tembak Mati Begal di Medan, Gubernur Sumut Tak Setuju dengan Menantu Jokowi

    Soal Tembak Mati Begal di Medan, Gubernur Sumut Tak Setuju dengan Menantu Jokowi

    NUSANTARA 25 menit yang lalu
    MAPI dan MAPA Catat Kinerja Gemilang di Semester I 2023

    MAPI dan MAPA Catat Kinerja Gemilang di Semester I 2023

    EKONOMI 25 menit yang lalu
    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    NASIONAL 39 menit yang lalu
    Sektor Otomotif Menggeliat, Laba Dharma Polimetal Melesat 144%

    Sektor Otomotif Menggeliat, Laba Dharma Polimetal Melesat 144%

    EKONOMI 42 menit yang lalu
    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PAN Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PAN Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

    NASIONAL 54 menit yang lalu
    Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Jatim Normal Minggu Depan

    Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Jatim Normal Minggu Depan

    NUSANTARA 55 menit yang lalu
    Japan Open 2023, Ini 5 Wakil Tim Merah Putih yang Lolos ke Babak 16 Besar

    Japan Open 2023, Ini 5 Wakil Tim Merah Putih yang Lolos ke Babak 16 Besar

    SPORT 1 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS