Tilap Uang Siswa Miskin, Kepala Sekolah di Pandeglang Diringkus
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689290470-1676x1080.webp)
Pandeglang, Beritasatu.com - Petugas Kepolisian Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Pandeglang Banten telah berhasil menangkap tersangka korupsi bantuan bagi siswa miskin berinisial E, seorang kepala sekolah, setelah menerima informasi mengenai keberadaannya di rumahnya.
Ketika petugas tiba di lokasi, tersangka terkejut dan berkali-kali meminta surat penangkapan kepada petugas. Setelah ditunjukkan dan dijelaskan, tersangka akhirnya patuh dan bersedia untuk ditangkap.
Di rumah tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa berkas bukti yang mengandung nama-nama siswa miskin yang seharusnya menerima bantuan berhasil diamankan. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Pandeglang.
BACA JUGA
Tidak hanya tersangka oknum kepala sekolah berinisial EK, petugas juga berhasil mengamankan seorang anggota komite sekolah berinisial AP. Keduanya memiliki peran dalam pengelolaan bantuan bagi siswa miskin di salah satu SMA Negeri di Pandeglang, Banten.
Ketika diperiksa oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah memanipulasi dana bantuan agar tidak diberikan kepada siswa miskin yang seharusnya menerimanya. Mereka melancarkan aksinya selama 2 tahun berturut-turut karena minimnya pengawasan dan banyaknya siswa miskin di Kabupaten Pandeglang yang tidak paham bahwa mereka berhak menerima bantuan. Dalam kurun waktu tersebut, kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 234 juta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kanit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefrimartahi, menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait bantuan siswa miskin ini telah berlangsung cukup lama, namun kedua tersangka berhasil menyembunyikan aksinya dengan sangat baik. Dari data bantuan yang seharusnya diterima oleh 409 siswa miskin, mereka sama sekali tidak menerimanya.
"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana korupsi terkait bantuan siswa miskin sejak tahun 2013-2014. Pelaku EK merupakan mantan kepala sekolah SMA 3 Pandeglang. Sedangkan pelaku AP adalah Komite Penyalur Bantuan Siswa Miskin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 4," ujar Ipda Jefri kepada Beritasatu.com pada Jumat (14/7/2023) dini hari.
Jefri menjelaskan bahwa oknum kepala sekolah ini sering dipindahkan ke berbagai sekolah karena kepiawaiannya dalam mengelabui kasus tersebut. Tidak hanya dari satu sekolah, petugas kepolisian juga akan terus menyelidiki beberapa sekolah lain yang pernah dipimpin oleh tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan di dinas pendidikan guna mengungkap skema penyaluran bagi siswa miskin hingga tahun 2023 ini.
"Jumlah dana yang tidak disalurkan mencapai Rp 234 juta. Kami sempat mengalami kesulitan dalam mengklarifikasi siswa-siswa yang telah lulus, karena banyak di antaranya yang ikut suami keluar kota dan tidak diketahui keberadaannya. Alhamdulillah, baru tahun ini kami dapat melakukan pemeriksaan terhadap mereka semua. Setelah ini, kami akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp 200 juta. Denda paling besar Rp 1 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar