Wakil Ketua KPK Tegaskan OTT Kabasarnas Bukan Salah Penyelidik: Itu Kekhilafan Pimpinan - inews

 

Wakil Ketua KPK Tegaskan OTT Kabasarnas Bukan Salah Penyelidik: Itu Kekhilafan Pimpinan

inews.id
July 29, 2023
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik atau penyidiknya terkait OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Kekhilafan ini dianggap sebagai kekhilafan pimpinan.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Penetapan tersangka ini lalu menimbulkan polemik karena KPK dianggap tak berhak menersangkakan anggota TNI.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menjelaskan, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dia menilai, dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, gelar perkara yang dilakukan usai OTT dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.

Menurutnya, saat itu tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.

Secara substansi atau materiel, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” kata dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya