Mahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan Militer By BeritaSatu

 

Mahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan Militer

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Mahfud MD.
Mahfud MD.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta perdebatan terkait penetapan Kabasarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dihentikan. Dia menegaskan, hal paling utama saat ini adalah fokus menjalankan proses hukum terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Mahfud menekankan, KPK telah menyampaikan permintaan maaf atas adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus di Basarnas. TNI di lain sisi, telah menerima substansi masalahnya berupa sangkaan korupsi.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan, jangan sampai perdebatan yang masih mencuat saat ini malah mengaburkan substansi perkara, yakni dugaan suap di Basarnas. Mahfud mewanti-wanti, hal tersebut bisa saja membuat kasus ini malah tidak dituntaskan di Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar