175.510 Narapidana Mendapat Remisi HUT Ke-78 RI By BeritaSatu

 

175.510 Narapidana Mendapat Remisi HUT Ke-78 RI

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 31, 2023
Upacara peringatan HUT ke-78 RI di kantor Kemenhumkan, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.
Upacara peringatan HUT ke-78 RI di kantor Kemenhumkan, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum HUT Ke-78 RI kepada 175.510 narapidana, Kamis (17/8/2023). Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

“Remisi tersebut terdiri dari remisi umum yang mendapatkan remisi umum pengurangan sebagian 172.904 orang, kemudian remisi umum yang langsung bebas pada hari kemerdekaan ini sejumlah 2.606 orang,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard SP Silitonga seusai upacara peringatan HUT ke-78 RI di kantor Kemenhumkam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi, termasuk remisi umum HUT ke-78 RI merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Kebijakan pengurangan masa hukuman itu diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, serta dinilai bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Indonesia.

Reynhard menyebut pemberian remisi HUT ke-78 RI, merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah sejumlah syarat, baik administratif dan substantif, sesuai kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Berdasarkan data terakhir, terdapat 273.826 penghuni unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri dari 222.523 narapidana lembaga pemasyarakatan dan 51.202 tahanan dari berbagai perkara.

Menkumham, Yasonna H Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada empat perwakilan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Jakarta. Terdapat dua orang perwakilan penerima remisi khusus pengurangan masa tahanan sebagian, serta dua narapidana lain mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada hari ini.

“Kepada warga binaan yang menerima remisi tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program-program pembinaan, jadilah pribadi taat hukum, dan berguna bagi masyarakat. Selamat berjuang dan berkarya,” ujar Yasonna.

Yasonna berharap setiap narapidana yang telah bebas mendapat pelajaran berharga, sehingga tidak mengurangi kesalahan yang membuat mereka menjalani hukuman di dalam lapas.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya