3 Oknum TNI Peras Rp 50 Juta Berujung Pemuda Tewas, Anggota DPR: Memalukan!
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F06%2F09%2Fdave-laksono_169.jpeg%3Fw%3D600%26q%3D90)
Tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memeras dan menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Anggota DPR menilai perbuatan tiga oknum TNI itu memalukan.
Dave menyebut tiga oknum TNI itu dinilai sudah melanggar sumpah mereka sebagai prajurit. Dia mengatakan anggota TNI harusnya melindungi warga.
"Mereka sudah disumpah dan dilatih dan juga dibiayai oleh negara dengan hasil uang pajak untuk melindungi masyarakat, bukan untuk melakukan pemerasan hingga berakhir pada pembunuhan," tambah Ketua DPP Partai Golkar itu.
Dave berharap pengusutan terhadap kasus pemerasan berujung penyiksaan hingga Imam tewas tersebut dilakukan secara terbuka. Dave meminta TNI mengusut tuntas apa tujuan tiga oknum TNI itu memeras korban.
"Mereka ini bisa melakukan ini berdasarkan apa? Apakah karena kebutuhan ekonomi atau ada tekanan atau permintaan dari atasan. Hal ini harus ditelisik jadi sehingga permasalahan tersebut segera diperbaiki dan diubah apapun yang jadi kendala selama ini," ujarnya.
Sebelumnya, kasus bermula saat korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku berpura-pura sebagai polisi saat membawa Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam Masykur tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
(isa/haf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar