Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap - inews

 

Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

sumut.inews.id
August 28, 2023
Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap
Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Gudang penjualan oli ilegal di Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) digerebek. Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan empat orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

"Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

"Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," katanya.

Dari lokasi, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbumen mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. Dia menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumut.

"informasi sementara dipasarkan di Sumut," ucapnya.

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Baca Juga

Komentar