Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan? Ini Penjelasannya Menurut Hukum - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan? Ini Penjelasannya Menurut Hukum - Beritasatu

Share This

 

Anak Hasil Nikah Siri Dapat Warisan? Ini Penjelasannya Menurut Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:12 WIB

Penulis: Jason Setiawan Putralim | Editor: FFS
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Hak waris anak hasil nikah siri masih menjadi topik perdebatan yang berlarut-larut. Kurangnya pencatatan resmi perkawinan dapat menyebabkan anak yang lahir di luar perkawinan resmi hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Bagaimana sebenarnya status hukum waris anak hasil nikah siri?

Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan. Isi pasal tersebut menjelaskan sebuah pernikahan dianggap sah jika dijalankan sesuai dengan norma-norma agama dan keyakinan yang berlaku.

BACA JUGA
Advertisement

Namun, perlu ditegaskan pernikahan tersebut harus diumumkan dan didaftarkan di lembaga yang berwenang seperti kantor urusan agama atau Pencatatan sipil. Tanpa adanya pencatatan resmi ini, anak yang lahir dari nikah siri atau pernikahan di luar perkawinan resmi hanya akan memiliki ikatan hukum dengan ibu dan keluarga ibu.

Pasal 863 dan Pasal 873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan, anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan ayahnya apabila anak tersebut telah diakui sebagai pewaris oleh ayahnya atau anak tersebut mendapatkan pengesahan statusnya saat pernikahan resmi antara kedua orang tuanya.

BACA JUGA

Di sisi lain, hak waris anak yang lahir di luar ikatan perkawinan dan tidak pernah diakui oleh ayahnya memiliki penjelasan lebih mendalam dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, seorang anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan memiliki kaitan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta memiliki hubungan hukum dengan laki-laki yang diakui sebagai ayahnya berdasarkan bukti ilmiah dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Hal itu juga mencakup hubungan hukum dengan keluarga ayahnya.

Untuk itu, anak hasil nikah siri atau di luar perkawinan harus dapat membuktikan identitasnya sebagai anak biologis pewaris. Namun, Pasal 285 KUHPer menyebutkan apabila pengakuan telah diberikan oleh ayah biologis tersebut sehingga tercipta hubungan hukum antara pewaris dan anak di luar perkawinan, pengakuan ini tidak boleh mengakibatkan kerugian bagi istri dan anak-anak biologis pewaris.

Dengan demikian, anak hasil nikah siri yang telah terbukti dengan bantuan teknologi tidak berarti serta merta mendapat hak warisan dari ayah biologisnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Anak hasil nikah siri hanya memiliki hak atas wasiat wajibah atau wasiat yang diberikan kepada orang tua dan kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian harta peninggalan pewaris.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia menyatakan pernikahan yang tidak diikuti dengan proses hukum sah selama memenuhi semua syarat dan rukun nikah akan dianggap sah dalam agama. Namun, hal ini dianggap tidak diperbolehkan jika menghasilkan dampak buruk atau kerugian.

BACA JUGA

Pernikahan siri dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan seringkali berdampak negatif terhadap istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan, seperti hak nafkah dan hak warisan. Upaya untuk memperoleh hak-hak ini seringkali menyebabkan konflik, terutama ketika tidak ada bukti resmi pernikahan yang sah yang dapat diandalkan.

UU Perkawinan menyatakan, pernikahan siri disebut sebagai perkawinan yang tidak sah karena penyimpangan dari ketentuan UU Perkawinan.

Pernikahan siri tidak dapat menghapuskan adanya hubungan darah antara ayah biologis dan anak yang dilahirkan. Dampak dari perkawinan semacam ini mencakup kenyataan istri dan anak-anak dapat ditinggalkan kapan saja oleh suami, istri sulit untuk memenuhi kebutuhan finansial dalam merawat anak-anak, tanggung jawab merawat anak sering jatuh pada istri sendiri, anak-anak tidak memiliki hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah biologis, dan anak-anak tidak memiliki status yang jelas mengenai ayah mereka yang membuat proses pembuatan akta kelahiran menjadi sulit.

BACA JUGA

Dalam konteks perceraian, dampak hukum dari perkawinan siri akan lebih terasa. Pihak pria yang terlibat dalam pernikahan siri cenderung enggan bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan anak ketika perceraian terjadi.

Selain hak waris, anak-anak hasil pernikahan siri juga akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran. Hal ini karena orang tua tidak memiliki bukti pernikahan atau akta nikah resmi. Pernikahan siri tidak dapat diakui secara resmi oleh negara kecuali bila ada penetapan atau pengesahan khusus.

BERITA TERKINI

Semen Indonesia Berpotensi Gabung Konsorsium BUMN di Proyek IKN

Semen Indonesia Berpotensi Gabung Konsorsium BUMN di Proyek IKN

EKONOMI 11 menit yang lalu
Dua Truk Terbakar, Gudang Kain di Sukoharjo Ludes Dilalap Api

Dua Truk Terbakar, Gudang Kain di Sukoharjo Ludes Dilalap Api

NUSANTARA 15 menit yang lalu
Menkes: Senior Sering Panggil Calon Dokter Spesialis dengan Nama Hewan

Menkes: Senior Sering Panggil Calon Dokter Spesialis dengan Nama Hewan

NASIONAL 20 menit yang lalu
Berdamai dengan Korban, Pierre Gruno Bebas di Hari Kemerdekaan

Berdamai dengan Korban, Pierre Gruno Bebas di Hari Kemerdekaan

LIFESTYLE 26 menit yang lalu
Medikaloka Hermina Targetkan RS Internasional di IKN Beroperasi 2024

Medikaloka Hermina Targetkan RS Internasional di IKN Beroperasi 2024

EKONOMI 27 menit yang lalu
Pakar Ungkap Sejumlah Alasan Golkar dan Airlangga Layak Jadi Cawapres Prabowo

Pakar Ungkap Sejumlah Alasan Golkar dan Airlangga Layak Jadi Cawapres Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 36 menit yang lalu
Pengamat Sebut Tiga Syarat Menang untuk Prabowo Subianto

Pengamat Sebut Tiga Syarat Menang untuk Prabowo Subianto

BERSATU KAWAL PEMILU 38 menit yang lalu
Dorong Ekonomi Digital, Telkom dan KADIN Sepakat Digitalisasikan UMKM

Dorong Ekonomi Digital, Telkom dan KADIN Sepakat Digitalisasikan UMKM

EKONOMI 51 menit yang lalu
Arteta Akui Arsenal Harus Beli Pemain Lagi Setelah Timber Cedera

Arteta Akui Arsenal Harus Beli Pemain Lagi Setelah Timber Cedera

SPORT 56 menit yang lalu
Upacara HUT ke-78 RI, Ganjar Kenakan Baju Adat Jawa Barat

Upacara HUT ke-78 RI, Ganjar Kenakan Baju Adat Jawa Barat

NUSANTARA 1 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages