Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Akta Kelahiran Anak Featured Nikah Siri Pilihan Tips & Trik

    Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri By BeritaSatu

    2 min read

     

    Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    July 31, 2023
    Ilustrasi pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga.
    Ilustrasi pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

    Jakarta, Beritasatu.com - Anak hasil nikah siri sudah bisa mendapat akta kelahiran sejak 2016. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Zudan Arif Fakrulloh yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menegaskan, setiap anak yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan akta kelahiran agar terdata dan dilindungi negara.

    Bagi orang tua yang belum menikah secara sah bagi negara dan sudah memiliki anak, tetap bisa membuat akta kelahiran anaknya. Lantas, apa saja syarakat membuat akta kelahiran anak hasil nikah siri? Simak ulasannya berikut.

    Syarat Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri
    Proses pembuatan akta kelahiran sangat mudah, asalkan orang tua mempersiapkan data berikut:

    1. Buku nikah kedua orang tua,
    2. Kartu keluarga,
    3. KTP orang tua, dan
    4. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli).

    Bagaimana bila orang tua belum memiliki buku nikah dan Kartu Keluarga? Jangan khawatir, data tersebut dapat digantikan dengan ketentuan berikut:

    1. Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan (asli),
    2. Fotokopy KTP orang tua,
    3. Surat keterangan lahir dari lurah, dan
    4. Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu.

    Bila orang tua ingin membuat kartu keluarga prosesnya juga mudah. Orang tua hanya perlu menyiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kebenaran pasangan diketahui oleh dua orang saksi. Perbedaan KK nikah siri akan ada keterangan nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Semoga artikel ini dapat membantu.

    Komentar
    Additional JS