Pilihan

Aturan yang Buat Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk - CNN Indonesia

 

Aturan yang Buat Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk

Kamis, 24 Agu 2023 06:37 WIB

PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Alasannya karena penyebab kecelakaan akibat pemotor sendiri yang melanggar lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan keputusan tidak memberikan santunan mengacu pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Kategori kecelakaan lalu lintas lainnya yang juga tidak berhak disantuni Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan menerobos palang pintu kereta api. Kemudian, lanjut Rivan, korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Lalu, korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor juga tak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Maka dari itu, Jasa Raharja mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi membenarkan kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk pada Selasa (22/8) itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Pemotor tersebut diketahui melawan arus.

Ia menyebut ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tutur Firman.

(fby/rds)

Saksikan Video di Bawah Ini:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek