Bagaimana Cara Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI 17 Agustus? Ini Undang-Undangnya By BeritaSatu

 

Bagaimana Cara Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI 17 Agustus? Ini Undang-Undangnya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih.

Jakarta, Beritasatu.com - Pada momen peringatan HUT RI 17 Agustus umumnya masyarakat mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah mereka. Tradisi ini dianggap sebagai cara untuk merayakan kemerdekaan. Namun, ternyata mengibarkan sang merah putih di depan rumah memiliki aturan yang perlu diperhatikan.

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah pada perayaan HUT RI 17 Agustus adalah suatu kewajiban. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk gedung atau kantor, institusi pendidikan, transportasi umum, dan bahkan kendaraan pribadi di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009

Bunyi pasal 7 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tersebut adalah “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,”.

Meskipun mengibarkan bendera merah putih secara pribadi, penting untuk diingat pelaksanaan pengibaraan bendera tidak boleh dilaksanakan pada malam hari. Pemasangan bendera sebaiknya dilakukan di pagi hari setelah matahari terbit, dan penurunannya dilakukan saat matahari mulai terbenam. Selama proses penurunan, bendera harus dijaga agar tidak menyentuh tanah dan diturunkan dengan hati-hati.

Selain aturan waktu perlu juga memperhatikan ukuran bendera. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Indonesia memiliki bentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3, bagian atasnya berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Demikian aturan undang-undang yang mengatur pengibaran bendera merah putih saat HUT RI 17 Agustus.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya