Bareskrim Polri Ringkus 2 WNI Terkait Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit yang terjadi di Jepang. Hasilnya, dua orang warga negara Indonesia (WNI) diringkus yaitu SB dan DK.
"Perkara ini akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan Vivid, kasus itu berawal dari laporan para pemilik kartu kredit di Jepang terkait transaksi pembelian yang tidak pernah dipesan oleh delapan korban yang merupakan warga negara Jepang.
"Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya DK. SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di-remote oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang," ucapnya.
Kemudian setelah berhasil melakukan peretasan, para tersangka menggunakan kartu kredit untuk belanja di market place yang ada di Jepang.
"Setelah dapat akses kartu kredit, mereka membelanjakan di market place di Jepang. Korbannya warga negara Jepang, kerugian Rp 1,6 miliar," tutur Vivid.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) junto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar