2023-08-11T01:33:06Z
JAKARTA, KOMPAS.com - Selang dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi "pasukan oranye" tersebut.
Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi pada Juli lalu.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Kasus Pengadaan Truk Angkut Basarnas Beda dengan Suap Kabasarnas
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.
Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan. Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.
“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Tersangka dari sipil
Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel.
Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Baca juga: KPK Tetapkan Sipil sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas
Adapun BAsarnas memang institusi sipil di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku. Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.
Cegah Kepala Baguna PDI-P
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan angkut personel ini.
Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Cegah Kepala Baguna PDI-P Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas
Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu yakni Max Ruland Boseke.
Adapun Max merupakan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam.
Selain Max, dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar