Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibongkar di Deli Serdang, Tiga Karyawan Ditangkap By BeritaSatu

 

Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibongkar di Deli Serdang, Tiga Karyawan Ditangkap

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Tersangka pengoplos gas LPG 3 kg di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu
Tersangka pengoplos gas LPG 3 kg di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu

Deli Serdang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah pangkalan gas LPG ilegal yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas nonsubsidi di kawasan Jalan Masjid, Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (8/8/2023) lalu. Dalam operasi tersebut, tiga orang karyawan pangkalan yang tengah mengoplos gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas LPG berukuran 12 kilogram nonsubsidi berhasil ditangkap.

Selain penangkapan tiga karyawan pangkalan, petugas juga berhasil menyita sebanyak 218 tabung gas LPG berukuran 12 kilogram yang telah dioplos, 489 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram, serta satu kotak berisi 62 jarum suntik yang digunakan untuk pengoplosan gas. Selain itu, empat unit sepeda motor juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

BACA JUGA

Para karyawan yang ditangkap adalah Bima Manurung, Maridos Manurung, dan Rohiki Seven Pasaribu. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Namun, pemilik pangkalan berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Penyidik telah mengamankan tiga orang dari lokasi kejadian dan saat ini mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah karyawan dengan inisial RSD, MM, dan BM. Sementara pemilik pangkalan masih dalam pengejaran dan kami telah mengetahui identitasnya. Kami harap dia segera menyerahkan diri untuk diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, pada Kamis (10/8/2023).

Hadi menjelaskan bahwa penggerebekan ini dipicu oleh kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram di wilayah Kecamatan Sunggal. Sebagai tindak lanjut, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi pangkalan gas yang dicurigai berada di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Saat penggerebekan dilakukan, benar saja petugas menemukan karyawan yang tengah mengoplos gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas LPG berukuran 12 kilogram.

Hadi juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengoplosan ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas dan masyarakat.

"Hasil pemeriksaan di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran 12 kg yang tidak disubsidi. Mereka terbukti sering berpindah tempat dalam menjalankan praktik ilegal ini," ungkapnya.

Tiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara itu, ratusan tabung gas yang berhasil disita dalam operasi ini telah disimpan sebagai barang bukti di Mapolda Sumatera Utara.

Tiga karyawan tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan undang-undang minyak dan gas bumi (Migas). Sementara itu, pemilik pangkalan yang melarikan diri masih terus diburu oleh pihak kepolisian dan identitasnya telah diketahui.

Baca Juga

Komentar