Skip to main content
728

Dapatkah TNI Beri Bantuan Hukum kepada Prajurit dan Keluarga? Ini Aturannya By BeritaSatu

 

Dapatkah TNI Beri Bantuan Hukum kepada Prajurit dan Keluarga? Ini Aturannya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko

Jakarta, Beritasatu.com - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan prajurit TNI dan keluarga berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro terkait kasus Kepala Seksi Undang-undang di Satuan Kumdam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan yang viral karena mendatangi Polrestabes Medan.

Kresno mengatakan, Pasal 50 ayat (2) huruf F UU TNI menyatakan, prajurit dan prajurit siswa berhak mendapat bantuan hukum.

"Undang-Undang TNI, Undang-Undang Tahun 2004, yaitu Pasal 50 ayat (2), di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa mendapatkan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Selain itu, Pasal 50 ayat (3) UU TNI juga menjelaskan anggota keluarga TNI juga memperoleh bantuan hukum. Keluarga anggota TNI yang meliputi anak, janda, duda, ortu, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan, organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 mengenai petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI. Dalam keputusan Panglima TNI itu tercantum prosedur permohonan dan pemberian bantuan hukum, serta cakupan anggota keluarga prajurit yang dapat meminta bantuan hukum kepada TNI.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebutkan anggota keluarga yang dapat memohon bantuan hukum, yaitu istri/suami prajurit TNI dan PNS TNI, anak, janda/duda, orang tua, mertua, dan saudara kandung/ipar, serta keponakan prajurit/PNS TNI.

Meski demikian, kata Kresno, terdapat prosedur yang tidak dilalui dan bahkan kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan terkait tindakannya mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang menjadi tersangka kasus tanah.

"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," kata Kresno.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko juga menyebut bantuan hukum yang diberikan Mayor Dedi kepada Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tidak ada urgensinya dengan kedinasan. Untuk itu, Mayor Dedi dan 13 prajurit TNI Kodam I Bukit Barisan menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) sejak Kamis (10/8/2023).

Puspom TNI nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan merujuk dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Meski demikian, Agung Handoko meyakini Mayor Dedi Hasibuan setidaknya bakal kena sanksi disiplin.

"Kami jamin siapa pun yang terlibat di situ (Polrestabes Medan, red) kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin," ujar Danpuspom TNI.

BACA JUGA

Keterangan Mabes TNI tersebut berkaitan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023). Dalam video tersebut terlihat kedatangan Mayor Dedi Hasibuan beserta anggotanya ke bagian Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Kedatangan Mayor Dedi berkaitan dengan ditangkapnya Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka mafia tanah yang juga merupakan kerabat dari Mayor Dedi Hasibuan. Mayor Dedi bermaksud agar penahanan ARH dapat ditangguhkan. Mayor Dedi melayangkan permohonan itu berbekal surat dari Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Posting Komentar

0 Komentar

728