Buntut Pengumuman Tersangka Kabasarnas, MAKI Adukan Alexander Marwata ke Dewas KPK By BeritaSatu

 

Buntut Pengumuman Tersangka Kabasarnas, MAKI Adukan Alexander Marwata ke Dewas KPK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pengaduan tersebut buntut pengumuman oleh Alex atas penetapan Kabasarnas, Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA," kata kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Henri diketahui juga telah diumumkan sebagai tersangka untuk kasus itu oleh Puspom TNI. Hanya saja, Kurniawan menilai langkah Alex yang sebelumnya juga mengumumkan penetapan Henri sebagai tersangka telah menyalahi kode etik KPK.

"Apalagi kemudian ditemukan pada saat penetapan tersangka itu belum ada sprindik," ungkap Kurniawan.

Kurniawan menegaskan, sesorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum terbit sprindik. Jika penetapan tersangka tidak disertai sprindik, maka hal itu melanggar hak asasi manusia.

"Karena pada saat penetapan tersangka, maka terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang tersebut. Mau penangkapan, penahanan, penyitaan, dan macam-macam," ujar Kurniawan.

Selanjutnya, MAKI memandang bahwa KPK semestinya membentuk tim koneksitas terlebih dahulu bersama TNI sebelum melakukan penetapan tersangka. Hal itu mengingat, baik Henri maupun Letkol Afri Budi Cahyanto yang terjerat kasus tersebut merupakan anggota TNI aktif.

Untuk saat ini kami fokus pada Pak Alexander Marwata. Bahwa kemudian dikembangkan oleh Dewas kepada pimpinan KPK yang lain itu monggo, itu menjadi kewenangan dari Dewas KPK. Tapi untuk saat ini laporan kami hanya terhadap Pak Alexander Marwata sebagai orang yang mengumumkan penetapan tersangka," ucap Kurniawan.

"Soal bentuk sanksinya apakah pemberhentian atau apa, itu kewenangan dari Dewas KPK. Dia harus diberikan sanksi terkait ini," pungkasnya.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

Di awal kasus, KPK menyampaikan Basarnas di tahun 2023 kembali membuka tender proyek pekerjaan. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.

Agar dapat memenangkan proyek dimaksud, Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga mendekati dan menemui langsung Henri serta Afri. Diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya