Cegah Polusi Udara, Warga Kota Bogor yang Bakar Sampah Bakal Didenda Rp10 Juta
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor melakukan berbagi langkah mitigasi atau pencegahan polusi udara. Salah satunya yakni kembali mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum tentang pengelolaan sampah.
Dalam Perda tersebut, warga Kota Bogor yang ketahuan membakar sampah sembarangan bisa didenda Rp10 juta.
"Kami akan aktivasi lagi, kita punya Perda ketertiban umum, Perda pengelolaan sampah yang di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp10 juta," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Rabu (16/8/2023).
Pemkot juga akan menindak kendaraan yang mengeluarkan emisi berlebih. Bakal ada pengetatan atau pengawasan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait hal ini.
"Jadi langkah kami adalah proses penegakan hukum, Perda kita akan perketat Dishub untuk uji emisi kendaraan, termasuk Satgas Ciliwung lebih intens memastikan pembakaran sampah," ujarnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Pihaknya mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Terlebih pada akhir pekan Kota Bogor kerap diserbu wisatawan dari berbagai daerah.
"Kami mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi karena cuaca masih jelek seperti ini, kurangi aktivitas keluar, kurangi penggunaan mobil, naik transportasi publik," kata Bima.
Komentar
Posting Komentar