Cegah Polusi Udara, Warga Kota Bogor yang Bakar Sampah Bakal Didenda Rp10 Juta - inews

 

Cegah Polusi Udara, Warga Kota Bogor yang Bakar Sampah Bakal Didenda Rp10 Juta

inews.id
August 16, 2023
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor melakukan berbagi langkah mitigasi atau pencegahan polusi udara. Salah satunya yakni kembali mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum tentang pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut, warga Kota Bogor yang ketahuan membakar sampah sembarangan bisa didenda Rp10 juta.

"Kami akan aktivasi lagi, kita punya Perda ketertiban umum, Perda pengelolaan sampah yang di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp10 juta," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Rabu (16/8/2023).

Pemkot juga akan menindak kendaraan yang mengeluarkan emisi berlebih. Bakal ada pengetatan atau pengawasan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait hal ini.

"Jadi langkah kami adalah proses penegakan hukum, Perda kita akan perketat Dishub untuk uji emisi kendaraan, termasuk Satgas Ciliwung lebih intens memastikan pembakaran sampah," ujarnya.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Pihaknya mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Terlebih pada akhir pekan Kota Bogor kerap diserbu wisatawan dari berbagai daerah.

"Kami mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi karena cuaca masih jelek seperti ini, kurangi aktivitas keluar, kurangi penggunaan mobil, naik transportasi publik," kata Bima.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya