Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Diketahui
Grace gandhi
Selasa, 8 Agustus 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia, jurusan Satsra Rusia Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) nekat membunuh juniornya sendiri, yaitu Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Terungkap, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran iri pada korban dan terlilit pinjaman online atau pinjol.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi mengatakan pelaku ingin menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto, sehingga tega membunuh adik kelasnya.
“Motifnya pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban,” ungkap Made Budi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat perlu berhati-hati ketika ingin melakukan pinjaman online. Sebab dikhawatirkan, pinjaman online yang digunakan adalah pinjol tak berizin alias ilegal. Pasalnya, banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal mendapat ancaman dan teror saat ditagih oleh debt collector, sehingga membuat peminjam merasa frustasi dan berujung melakukan tindakan kriminal.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari jeratan utang dari pinjol ilegal dan memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya untuk menghindari risiko dan masalah yang dapat timbul.
Selanjutnya: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal....
<!--more-->
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman ini biasanya menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, namun sering kali memiliki suku bunga yang sangat tinggi hingga denda atau biaya administrasi yang tidak wajar.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selanjutnya: Ciri-ciri Pinjaman Online Legal....
<!--more-->
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal
Sementara itu, pinjaman online legal adalah jenis pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK. Pinjaman ini beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dalam industri keuangan, serta mengikuti standar etika yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Adapun, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal. Atas maraknya kasus kriminal akibat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dan legalitas setiap tawaran pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari terjebak dalam utang pinjol ilegal sekaligus melindungi diri dari praktik penagihan tidak etis.
RIZKY DEWI AYU
Berita terkait
Buka Suara Rektor dan OJK soal Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol
17 jam lalu
Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta ramai diberitakan karena diminta registrasi ke akun aplikasi pinjol. Begini kata Rektor dan OJK.
Terkini Bisnis: Walhi Sayangkan Pernyataan Jokowi soal Polusi Udara Jakarta, 6 Bahaya Terjerat Pinjol
22 jam lalu
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 8 Agustus 2023 antara lain tentang Walhi menyayangkan pernyataan Jokowi soal polusi udara.
Korban Pembunuhan Mahasiswa UI di Mata Rekannya: Anak Baik, Style Nyentrik
23 jam lalu
Muhammad Naufal Zidan, korban pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya, dikenal pribadi yang baik.
Geger Kasus Terkait Pinjol di Kampus UI dan UIN Surakarta
1 hari lalu
Kasus terkait pinjaman online alias pinjol di kampus UI dan UIN Surakarta mendadak heboh. Berikut rangkuman peristiwanya.
Aktivitas Pembunuh Mahasiswa UI, Rekan: Kalau Gak Main Kripto, ya Nonton Narcos
1 hari lalu
Teman satu kontrakan bercerita soal kebiasaan pelaku pembunuhan mahasiswa UI
Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Akun Pinjol, OJK: Harus Dipastikan, Apakah Itu Edukasi atau..
1 hari lalu
Kepala Kantor OJK Solo angkat bicara soal kabar viral tentang para mahasiswa baru UIN Surakarta yang disebut-sebut telah diminta mendaftar akun pinjol
Heboh Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta untuk Daftar Pinjol, Begini Duduk Perkaranya
1 hari lalu
Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan yang mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di apilkasi pinjol berujung panjang. Begini duduk perkaranya.
Ramai Mahasiswa UI Bunuh Teman Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Cek Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru
1 hari lalu
102 daftar pinjol legal terbaru 2023 versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengantongi izin dan terdaftar.
Terpopuler: 6 Bahaya Pinjol yang Harus Diwaspadai, Arvilla Delitriana Perancang Longspan LRT Jabodebek
1 hari lalu
Akibat terjerat pinjaman online atau pinjol, mahasiswa UI Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB tega membunuh adik kelasnya.
Profil LRT Jabodebek, Proyek yang Biayanya Terus Membengkak hingga menjadi Rp 32,5 Triliun
1 hari lalu
Profil LRT Jabodebek yang direncanakan akan diresmikan pada 18 Agustus 2023 oleh Jokowi berpotensi diundur karena masih menghadapi banyak masalah.
Komentar
Posting Komentar