Di Hadapan Ketua MPR, Jokowi Setujui Amendemen UUD 1945
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini disampaikannya di hadapan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) seusai Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jumat (18/8/2023).
Namun, Jokowi menginginkan agar proses amendemen UUD 1945 dilakukan setelah Pemilu 2024 mendatang.
"Ini kan proses pemilu ini sedang berproses dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg, sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah, setelah ya setelah pemilu," tegas Jokowi terkait amendemen UUD 1945.
Sejalan dengan itu, Jokowi menyetujui keinginan MPR agar Indonesia memiliki Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, kehadiran PPHN ini harus fleksibel terhadap pemerintah.
"PPHN ini kan penting untuk memberikan arah panduan karena di situ ada pokok-pokok haluan. Tetapi sekali lagi tadi saya sampaikan kan memang PPHN tadi Ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif," pungkas Jokowi
Sementara itu, Bamsoet menyambut baik keinginan Jokowi untuk melakukan amandemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 demi menghindarkan prasangka dan kecurigaan publik.
"Bahwa apabila ada keinginan kita untuk melihat kembali konstitusi kita atau ingin perubahan maka dilakukan setelah pilpres dan pemilu agar tidak berprasangka. Kemarin banyak yang marah karena stres. Amandemen dilakukan pasca pemilu agar tenang, tidak ada kecurigaan untuk menjawab tantangan ke depan," papar Bamsoet.
Komentar
Posting Komentar