Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KLHK Pilihan Polusi Udara Satgas Penanganan Polusi Udara

    KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara, Ini Tugasnya - Beritasatu

    5 min read

     

    KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara, Ini Tugasnya

    Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:59 WIB
    Penulis: Anisa Fauziah | Editor: FER
    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya
    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (Kementerian LHK / Dokumentasi)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan wilayah sekitarnya.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembentukan satgas bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin kritis di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

    BACA JUGA

    "Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Khusus aspek perlindungan lingkungan, KLHK telah membentuk satuan tugas,” kata Siti Nurbaya Bakar, seusai rapat koordinasi di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

    Advertisement

    Menurut Siti Nurbaya, salah satu tugas utama satgas penanganan polusi udara adalah melakukan pengawasan atau inspeksi terhadap industri yang menjadi sumber polusi.

    "Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai di inspeksi lapangan, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal,” ujarnya.

    BACA JUGA

    Siti Nurbaya menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut dibahas sejumlah faktor besar penyumbang polutan di udara, mulai dari kendaraan, limbah elektronik, maupun pembangkit listrik.

    "Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 megawatt, 2 unit lebih dari 25 megawatt dan di Banten ada 7 pembangkit listrik yang lebih dari 20 megawatt. Semuanya, kita akan cek,” jelasnya.

    Selain di Jakarta, wilayah sekitar seperti Jawa Barat juga terdapat pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD dengan kapasitas lebih dari 25 megawatt yang terindikasi menjadi penyumbang polusi.

    BACA JUGA

    "Kemudian, yang di Jawa Barat nanti akan kita periksa,” pungkasnya.

    NASIONAL 10 menit yang lalu
    LPSK Siap Rehabilitasi Psikologis Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan

    LPSK Siap Rehabilitasi Psikologis Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan

    NASIONAL 13 menit yang lalu
    Di Hadapan Ketua MPR, Jokowi Setujui Amendemen UUD 1945

    Di Hadapan Ketua MPR, Jokowi Setujui Amendemen UUD 1945

    NASIONAL 16 menit yang lalu
    Rendy Kjaernett Bersyukur Impiannya Rujuk dengan Lady Terkabul

    Rendy Kjaernett Bersyukur Impiannya Rujuk dengan Lady Terkabul

    LIFESTYLE 24 menit yang lalu
    Besok, KPU Umumkan Daftar Caleg DPR Sementara Pemilu 2024

    Besok, KPU Umumkan Daftar Caleg DPR Sementara Pemilu 2024

    BERSATU KAWAL PEMILU 26 menit yang lalu
    Petinju Jon Jon Jet dan Ilham Leoisa Berambisi Pertahankan Gelar di Thailand

    Petinju Jon Jon Jet dan Ilham Leoisa Berambisi Pertahankan Gelar di Thailand

    SPORT 30 menit yang lalu
    Disebut Puan Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar, Gibran: Jangan Saya, Nanti Kalah

    Disebut Puan Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar, Gibran: Jangan Saya, Nanti Kalah

    BERSATU KAWAL PEMILU 31 menit yang lalu
    Uji Emisi Jadi Prioritas KLHK untuk Atasi Polusi Udara

    Uji Emisi Jadi Prioritas KLHK untuk Atasi Polusi Udara

    NASIONAL 32 menit yang lalu
    Polisi Tangkap Wartawan Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

    Polisi Tangkap Wartawan Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

    NUSANTARA 37 menit yang lalu
    Bawaslu Buka Pos Konsultasi Hukum Terkait Pemilu untuk Masyarakat

    Bawaslu Buka Pos Konsultasi Hukum Terkait Pemilu untuk Masyarakat

    BERSATU KAWAL PEMILU 45 menit yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS