Pilihan

Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Singgung Kondisi apabila Pemilu Tertunda By BeritaSatu

 

Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Singgung Kondisi apabila Pemilu Tertunda

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 31, 2023
Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan jika pemilihan umum (pemilu) tertunda. Hal itu disampaikan Bamsoet saat menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023).

Bamsoet mengatakan, Pemilu 2024 yang bakal digelar merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945, yang secara tegas mengatur pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, katanya, tidak ada aturan jika terjadi sesuatu yang membuat pemilu tertunda..

"Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?" katanya.

Dengan kondisi itu, katanya, secara hukum tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu. Untuk itu, Bamsoet mempertanyakan pihak yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi jika pemilu tertunda apabila terdapat keadaan bahaya.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" paparnya.

Menurutnya, masalah-masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amendemen UUD 1945. Bamsoet mengajak seluruh pihak untuk memikirkan hal tersebut. Dikatakan, sebelum amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan
keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," katanya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek