Dirjen HAM: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk. - Antaranews

 

Dirjen HAM: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk

Sabtu, 12 Agustus 2023 17:11 WIB

Dirjen HAM: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra pada saat memberikan pengarahan dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. "Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Dhahana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: LPSK siap berikan perlindungan korban pelecehan di kontes kecantikan
Baca juga: Polisi tunggu kesiapan korban pelecehan untuk dimintai keterangan

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut.

“Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.

Di samping itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Sebab, ujarnya, apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” katanya.

Dhahana menambahkan bahwa Kemenkumham bersama kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pula pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air, salah satunya melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” ucap Dhahana.

Kemenkumham dorong UMKM di Sulsel daftarkan hak kekayaan intelektual

Terkait

Dirjen HAM kunjungi Rutan Padang tinjau pelayanan publik
Dirjen dorong kesadaran perusahaan telekomunikasi terapkan nilai HAM
Dirjen HAM sepakat pembinaan Al Zaytun oleh Kemenag daripada penutupan
Dirjen: Perlu perbarui database eksil terkait penjemputan korban HAM
Dirjen HAM fokus tinjau 3 pasal UU KKR yang dibatalkan MK

Baca juga

Penerima BSBI tampilkan tarian tradisional
Dinas LH DKI sebut kualitas udara Jakarta membaik pada Sabtu
Lomba balap sepeda ontel
Lorong bendera Merah Putih di Tasikmalaya.
Angkutan Lintas Batas Negara Pontianak-Kuching

Terpopuler

Pertamina imbau masyarakat tidak membangun di jalur pipa minyak
Ditpolairud Polda PB sebut kapal asing asal Hong Kong melanggar aturan
Polda Sumbar selidiki dugaan agitasi dalam demo warga Air Bangis
Polres Bogor bakal panggil pihak terkait usut dugaan bayi tertukar
Polisi ungkap ke publik kasus pemerkosaan terhadap WNA Brazil di Bali

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya