KPK Pernah Berhadapan dengan Paulus Tannos, tapi Tak Bisa Eksekusi
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berhadap-hadapan dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang kini berstatus buron, Paulus Tannos, di luar negeri.
Akan tetapi, KPK tidak bisa memulangkan dan memproses hukum Paulus lantaran dia sudah mengubah identitasnya. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, KPK sempat menemukan Paulus di Thailand.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri, yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Jumat (11/8) malam.
"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos," lanjutnya.
"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kami kerja sama police to police dan didampingi Hubinter, kami tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," ucap Asep.
Asep yang kini juga menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut Paulus mempunyai dua kewarganegaraan.
"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," tutur dia.
Paulus selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(ryh/end)
Komentar
Posting Komentar