Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON - inews

Share This

 

Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON

inews.id
August 7, 2023
Polri menetapkan eks Dirut PT Jakpro AH dan eks Direktur Keuangan PT Jakpro LLM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara telekomunikasi dan GPON.
Polri menetapkan eks Dirut PT Jakpro AH dan eks Direktur Keuangan PT Jakpro LLM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara telekomunikasi dan GPON.

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON 2015-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Salah satunya eks Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP, AH.

Ramadhan mengatakan, AH ditetapkan tersangka bersama eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP periode 2015-2018, LLM.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018, dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tersangka Christman Desanto telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Semenara tersangka Ario Pramadhi telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Bukti itu seperti handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 eksemplar; dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI; dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP; dan invoice pembelian materiel GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages