Hotman Sebut Pemasang Bendera Merah Putih ke Anjing Sudah Berdamai, tapi SP3 Belum Terbit Halaman all - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris menyebut laporan polisi terhadap tersangka Robert Herry Son (22) telah dicabut.
Pasalnya, Robert dan pelopor sudah berdamai setelah Polres Bengkalis memfasilitasi restorative justice untuk mereka.
Untuk diketahui, Robert merupakan seorang pria yang terjerumus kasus dugaan menghina lambang negara setelah memasangkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
"Jadi, laporan polisi sudah dicabut karena sudah berdamai," kata Hotman saat ditemui bersama Robert di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (26/8/2023).
Meski demikian, Polres Bengkalis belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Hotman menilai bahwa penyidik Polres Bengkalis yang menerapkan Pasal 66 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan suatu hal yang keliru.
"Ya jelas tidak tepat dong, karena suatu tindak pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Kalau kau begitu cinta sama anjingmu, dan Anda sudah melihat berbagai pertandingan seperti kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya. Itu enggak masalah," kata Hotman.
"Itu salah penerapan hukum itu. Terlalu cepat. Karena mereka sadar, makanya langsung berusaha memfasilitasi dengan restorative justice atau perdamaian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.
Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.
"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.
Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.
Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.
Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Pelaku sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu. Namun, pelaku malah menolak.
“Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Ternyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar