Ini Alasan Anak Wowon Berusia 5 Tahun Dihadirkan di Sidang Kasus Serial Killer Bekasi By BeritaSatu.

 

Ini Alasan Anak Wowon Berusia 5 Tahun Dihadirkan di Sidang Kasus Serial Killer Bekasi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, terdakwa perkara serial killer hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, terdakwa perkara serial killer hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bekasi, Beritasatu.com - NR (5) dihadirkan di sidang perkara serial killer Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023). NR merupakan anak dari hasil pernikahan Wowon dan istrinya, Ai Maimunah.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparna ini tidak terbuka untuk umum dan berjalan di ruang khusus karena NR masih di bawah umur.

Jaksa penuntut umum (JPU), Omar Syarif Hidayat mengatakan, hadirnya NR merupakan permintaan hakim pada sidang sebelumnya, Selasa (25/7/2023). NR datang dan ditemani oleh pamannya.

"Kan hakim yang meminta wajib hadir. Hadir hari ini, anak yang bersangkutan kemudian ada pamannya," kata Omar selepas sidang.

Dikatakan, kesaksian NR membantu membuat terang perkara serial killer Wowon Cs.

"Iya (kesaksikan NR mencukupi), dia tahu situasi dan mengenal korban," lanjut Omar.

Dalam agenda sidang hari ini hadir pula tiga saksi lainnya. Ketiga saksi, yakni dokter spesialis penyakit dalam RSUD Bantargebang, Muhipah serta dua dokter forensik RS Polri Kramat Jati, Arfiani Ika dan Farah Primadani Kaurow.

Sidang akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (7/8/2023).

NR merupakan salah satu dari empat korban racikan kopi beracun terdakwa Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. NR selamat setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Bantargebang.

Kasus serial killer Wowon Cs ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan terkapar dengan mulut berbusa di sebuah kontrakan di Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Januari 2023 lalu.

Para korban yakni istri Wowon, Ai Maimunah, dan dua anaknya, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis meregang nyawanya setelah meminum kopi yang telah dicampur pestisida dan racun tikus.

Wowon cs didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga

Komentar