Ahli di Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy - detik

 

Ahli di Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy

By Mulia Budi
detikcom
Sidang Mario Dandy
Sidang Mario Dandy
Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), menghadirkan dua orang ahli untuk sebagai ahli meringankan. Salah satu ahli pernah menjadi ahli dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Kedua ahli itu ialah ahli psikiater forensik dr Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli pidana Jamin Ginting. Hakim sempat bertanya soal riwayat keahlian Jamin Ginting.

"Saudara di curriculum vitae Saudara, ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli di mana saja?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dengan OOJ (obstruction of justice) Sambo," jawab Jamin.

"Oh, Sambo kemarin ya?" tanya hakim Alimin.

"Bukan Sambo-nya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa," jawab Ginting.

Penjelasan Ahli Psikiater Forensik

Dalam persidangan, Natalia menjelaskan soal perbedaan perilaku pelaku kekerasan terencana dan tak terencana.

"Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang beda, ada perbedaan nggak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?" tanya kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua. Pertama, impulsive aggression, yaitu kekerasan yang bersifat impulsive aggression, dan satu lagi premeditated aggression, yaitu agresi yang terencana. Nah, sikap dan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana tentunya berbeda," jawab Natalia.

Natalia mengatakan perilaku pelaku kekerasan terencana akan jauh lebih terkontrol. Sementara itu, perilaku pelaku kekerasan tak terencana akan lebih reaktif dan dipengaruhi emosi.

"Perbedaannya kalau yang impulsif biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau premeditated justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku kekerasan yang sudah terencana juga memiliki emosi yang tak terlalu tinggi dan cenderung stabil. Menurutnya, pelaku kekerasan terencana juga sudah merancangkan dengan matang terkait waktu, lokasi kekerasan, serta cara menutupi kekerasan tersebut.

"Nah biasanya adalah saat orang tersebut menyusun rencana secara spesifik. Jadi harus ada 5W 1H-nya nih, yaitu who, siapa nih yang menjadi korban atau targetnya, what, apa nih tindakan kekerasan yang mau dilakukan, where di mana, terus when kapan, terakhir how-nya. Lalu biasanya yang terencana emosinya tak tinggi gitu dan biasanya mereka dah mempersiapkan nih alatnya," kata Natalia.

"Setelah melakukan peristiwanya, biasanya mereka juga sudah menyusun untuk menutupi tindakannya. Jadi perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditatif atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik, seperti itu," lanjutnya.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

Lihat juga Video 'Sidang Mario Dandy: Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi':

Baca Juga

Komentar