Integrasi NPWP dan NIK Bukan Berarti Pemilik KTP Baru Harus Bayar Pajak
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan Indonesia tengah menjalankan reformasi sistem perpajakan dengan mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Meskipun terjadi integrasi antara NPWP dan NIK, hal ini tidak berarti bahwa individu dengan KTP baru harus langsung membayar pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. "Dengan menggabungkan NIK dan NPWP, proses ini akan sangat memudahkan. Individu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan NPWP. Secara otomatis, NIK mereka juga akan berfungsi sebagai NPWP untuk pembayaran pajak," ungkap Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Minggu (6/8/2023).
BACA JUGA
Hingga Februari 2023 lalu, Kemenkeu telah melakukan integrasi 54,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa tahap integrasi sedang berlangsung dan pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ini.
"Saat ini, kami sedang melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP. Pada masa yang akan datang, kartu NPWP tidak lagi diperlukan, karena KTP akan berfungsi ganda. Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa kewajiban pembayaran pajak mereka dan informasi lainnya. Kami ingin memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan sendiri," jelas Suryo dalam acara yang sama.
Suryo menambahkan, ketika semua data perpajakan terhubung dengan NIK dan diverifikasi, sistem baru ini diharapkan dapat segera diterapkan, dan nomor NPWP tidak akan lagi digunakan.
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan proses pemadanan data bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Proses pemadanan data ini dilakukan untuk mencocokkan dan menghubungkan informasi mengenai identitas wajib pajak individu dengan data yang tersedia di DJP dan Ditjen Dukcapil.
Suryo juga menegaskan bahwa meskipun terjadi integrasi antara NPWP dan NIK, hal ini tidak berarti bahwa individu dengan KTP baru harus langsung membayar pajak. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tetap tidak diwajibkan membayar pajak.
"Integrasi antara NPWP dan NIK tidak mengubah prinsip dasar ini. Jika seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Prinsipnya tetap sama: jika penghasilan di bawah PTKP, tidak ada kewajiban pajak," tegas Suryo.
Komentar
Posting Komentar