Jaringan Si Kentung Kelabui Polisi, Motor Curian di Truk Ditumpuk Perabotan - detik

 

Jaringan Si Kentung Kelabui Polisi, Motor Curian di Truk Ditumpuk Perabotan

By Kurniawan Fadilah
detikcom
July 31, 2023
Penampakan belasan motor hasil curian yang akan dikirim ke Lampung yang diamankan Polsek Tambora.
Penampakan belasan motor hasil curian yang akan dikirim ke Lampung yang diamankan Polsek Tambora.
Jakarta -

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Umay alias Si Kentung ditangkap saat membawa 18 unit motor hasil curian. Motor-motor tersebut dibawa ke Lampung dengan diangkut truk.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam kasus ini, sopir truk bernama A Ngurah Yudi (31) dan kernetnya, April Parendra (23), ditangkap. Dia menerima upah dari sindikat curanmor.

"Sopir dan kernet truk menerima uang untuk membawa motor curian dengan upah sebesar Rp 700 ribu," kata Kompol Putra kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dari delapan unit motor yang dibawa ke Lampung, sopir dan truk ini menerima imbalan sebesar Rp 5,6 juta. Sopir dan kernet ini mengetahui jika motor-motor tersebut adalah hasil pencurian.

"Mereka mengetahui bahwa motor yang dibawa hasil kejahatan sehingga motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi, dan ember-ember plastik, kemudian ditutupi terpal warna oranye," jelasnya.

Profil Si Kentung

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan si Kentung sendiri sudah bergelut dalam bisnis ilegal tersebut sekitar 10 bulan yang lalu. Dia adalah penadah motor hasil curian.

"Si Kentung ini pemain besar tindak pidana penadahan. Sudah berjalan sekitar 10 bulan," kata Putra.

Putra menyebutkan motor-motor hasil curian tersebut akan dikirimkan ke Lampung atas pesanan penadah lain yang statusnya DPO, yakni Suprat, Tempo, Anton, dan Febri. Dalam satu bulan saja, si Kentung bisa mengirimkan 16-24 unit motor.

"Satu bulan dia bisa kirim antara 16 sampai dengan 24 motor. 1 kali kirim bisa 8 sampai dengan 12 motor," ujarnya.

Saat ini si Kentung sudah jadi tersangka dan ditahan atas perkara yang ada. Dia dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak juga Video 'Aksi Heroik Pria di Bekasi, Korbankan Motornya demi Gagalkan Pencurian':

Baca Juga

Komentar