Jokowi Naikkan Gaji Polisi dan TNI Naik 8 Persen Tahun Depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji anggota TNI/ Polri sebesar 8 persen saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8).
Besaran sama juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, dalam RUU APBN 2024, Jokowi juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Saat ini, besaran gaji pokok polisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, anggota TNI dan polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, hingga kesehatan.
Gaji anggota TNI dan polisi diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji polisi berdasarkan PP 17/2019
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64juta- Rp2,53juta
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69juta- Rp2,61 juta
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74juta - Rp2,69 juta
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80juta- Rp2,78 juta
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85juta- Rp2,87 juta
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91juta- Rp2,96 juta
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10juta- Rp3,45 juta
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16juta- Rp3,56 juta
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23juta- Rp3,67 juta
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30juta- Rp3,79 juta
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379juta- Rp3,91 juta
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45juta- Rp4,03 juta
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73juta- Rp4,42 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82juta- Rp4,63 juta
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90juta- Rp4,78 juta
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3,juta- Rp4,93 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19juta- Rp5,24 juta
Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3,29juta- Rp5,40 juta
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3,39juta- Rp5,5 juta
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5,07juta- Rp5,75 juta
- Jenderal Polisi = Rp5,23juta- Rp5,93 juta
Berikut rincian gaji pokok Anggota TNI berdasarkan PP 20/2019:
- Golongan I Tamtama: Rp1,64 juta - Rp2,96 juta
- Golongan II Bintara: Rp2,1 juta - Rp4,03 juta
- Golongan III Perwira Pertama: Rp2,7 juta - Rp4,78 juta
- Golongan IV Perwira Menengah: Rp3 juta - Rp5,24 juta
- Golongan IV Perwira Tinggi: Rp3,29 juta - Rp5,93 juta
Komentar
Posting Komentar